Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Sektor Konstruksi Untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur
22 September, 2021 Friday, 11 June 2021
Sektor konstruksi merupakan bidang pekerjaan yang masih perlu menggunakan TKA mengingat adanya kebutuhan akan kompetensi khusus terutama yang berkaitan dengan teknologi yang rumit/kompleks. Patut diakui, masih terdapat kekurangan SDM dari Indonesia yang mampu mengoperasikannya. Salah satu contohnya adalah pada pengerjaan proyek-proyek infrastruktur berteknologi tinggi seperti pengerjaan proyek Moda Raya Terpadu (MRT). Selain itu, penggunaan TKA ditentukan pada pekerjaan yang sumber dananya berasal dari investasi seperti pekerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung yang investornya berasal dari China. Sehingga sumber daya pembangunannya baik teknologi, material, maupun tenaga ahli dipastikan sesuai dengan standar yang dimiliki oleh investor tersebut. Untuk itu, Pemerintah meminta investor agar melatih dan melakukan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Terkait dengan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat sebanyak 92.058 TKA, sementara pada tahun 2020 sebanyak 93.374 TKA dan pada tahun 2019 terdapat sebanyak 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia. Hal ini karena penggunaan TKA dimungkinkan dengan diberlakukannya berbagai regulasi yang berisi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Dengan menurunnya angka penggunaan TKA maka diperlukan peningkatan kapasitas TKK Indonesia untuk memenuhi kebutuhan kompetensi khusus dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Beberapa contoh proyek konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi dan melibatkan peran tenaga kerja asing diantaranya seperti: Pertama, jembatan suramadu yang menggunakan teknologi cable stayed. Kedua, pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana pekerjaan ini telah berhasil membangun struktur layang bertipe continuous beam yang merupakan konstruksi terpanjang pada pekerjaan KCJB dengan tingkat kesulitan tinggi. Ketiga, pengawasan pembangunan pada paket pekerjaan LRT Jabodebek yang berasal dari Singapura dan Jepang. Pekerjaan ini mengadopsi teknik isolasi seismik, termasuk lead rubber bearing (LRB), dimana teknologi ini belum pernah ada sebelumnya untuk proyek perkeretaapian di Indonesia dan jarang terlihat di seluruh dunia. (sumber: kompas.com)
Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan selama jangka waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Perizinan kerja merupakan kewenangan ketenagakerjaan dan menjadi dasar bagi keimigrasian untuk menerbitkan izin masuk dan izin tinggal di Indonesia. Perizinan kerja tersebut diajukan oleh pemberi kerja dalam bentuk rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan TKA.
Pengesahan perizinan kerja tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Teknis terkait, sehingga dalam rangka menjamin terpenuhinya kompetensi TKA di sektor konstruksi maka Kementerian PUPR mengeluarkan kebijakan tentang penyetaraan kompetensi dan pencatatan tenaga kerja konstruksi asing. Kebijakan tersebut dikenakan kepada TKA setelah proses perizinan ketenagakerjaan dan keimigrasian selesai namun sebelum mereka memulai layanan pekerjaan konstruksi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) memastikan terpenuhinya persyaratan TKA dengan memeriksa dokumen ijazah minimal S1 (Sarjana), pengalaman minimal 5 (lima) tahun, dan sertifikat kompetensi atau bukti pengakuan kompetensi yang diakui oleh negara asalnya, yang sesuai dengan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi pada jabatan yang diduduki TKA. Penetapan hasil penyetaraan kompetensi akan menjadi bukti pengakuan kompetensi terhadap TKK Asing dalam melakukan layanan Jasa Konstruksi sesuai perizinan penggunaan TKA yang telah disahkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Namun bila terdapat ketidaksesuaian, maka LPJK dapat menyampaikan rekomendasi kepada pemberi kerja terkait perlunya pertimbangan kembali terhadap penggunaan TKK Asing yang bersangkutan dan pemberi kerja perlu bertanggung jawab penuh atas penugasannya lebih lanjut.
Dalam melakukan pengawasan, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan berkompeten dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pemantauan dan evaluasi atas pemenuhan kesesuaian kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Asing terhadap jabatan kerja yang diduduki, penggunaan Tenaga Kerja Pendamping TKA, serta pelaksanaan alih pengetahuan dan alih teknologi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR untuk dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.*